Selasa, 07 April 2009

Sertifikasi Setengah Hati

Dunia Pendidikan di Indonesia telah mengalami perubahan sistim, dengan dikeluarkannya UU No 14 Tahun 2005 (UUGD) dan diikuti pelaksanaan sertifikasi bagi tenaga guru yang dianggap telah memenuhi persyaratan. Dengan adanya sertifikasi tersebut, diharapkan profesionalisme, kualifikasi dan kompetensi guru dalam proses belajar mengajar menjadi lebih baik. Penghargaan dalam bentuk pemberian tunjangan yang cukup besar, konon satu kali gaji pokok, menjadikan hampir semua tenaga pengajar begitu antusias dan bersemangat untuk mendapatkan sertifikat. Bagi tenaga pengajar yang belum berpendidikan S1, pemerintah bahkan sampai harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 2008 untuk menampung animo tenaga pengajar yang hanya berpendidikan diploma dengan ketentuan dan syarat tertentu sehingga bisa ikut serta dalam sertifikasi. Bisa dibayangkan apabila dalam UUGD tanpa ada pasal 12 ayat 1 dan 2 ( yang mengamahkan pemberian tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok) tentu sertifikasi merupakan hal yang tidak diminati oleh para guru/dosen. Namun langkah pemerintah patut diapresiasi begitu tinggi untuk memperbaiki kualitas pendidikan dengan cara meningkatkan kesejahteraan guru. Dengan demikian sebutan guru sebagai pahlawan tanda tanda jasa menjadi kurang tepat untuk masa yang akan datang, karena sekarang sudah mendapatkan jasa/tunjangan, walaupun dianggap agak terlambat.


Baru baru ini pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat ahli pengada barang dan jasa kualifikasi L2 yang akan berakhir tahun 2008 dan 2009, diperpanjang kembali sehingga berakhir tahun 2010 dan 2011. Sebelumnya pemerintah melalui Bappenas juga sudah memperpanjang sertifikat ahli pengada barang dan jasa yang akan berakhir tahun 2007 menjadi berakhir tahun 2009. Perpanjangan ini dilakukan dengan alasan bahwa masih terbatasnya pemegang sertifikat ahli pengada barang/jasa di semua instansi atau satuan kerja pemerintah. Jumlah ahli pengada barang dan jasa dianggap belum sebanding dengan jumlah proses pengadaan barang dan jasa yang hampir setiap tahun dipastikan selalu ada di semua instansi atau satuan kerja.
Bukan bermaksud membandingkan dunia pendidikan dengan dunia pelelangan, namun terdapat benang merah dari keduanya dan beberapa hal yang patut mendapat perhatian dari kita semua yaitu pertama, kecenderungan pemegang sertifikat ahli pengada barang dan jasa untuk enggan dan berusaha mengelak menjadi panitia pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa serta minat dan antusiasme yang sangat rendah bagi yang belum memiliki sertifikat untuk mengikuti ujian sertifikasi. Namun disisi lain kebutuhan ahli pengadaan barang dan jasa akan semakin bertambah karena proses pembangunan dengan penyerapan anggaran belanja barang dan belanja modal secara tidak langsung salah satunya adalah melalui proses pengadaan barang dan jasa. Semenjak diselenggarakan ujian sertifikasi pada tahun 2005 sampai sekarang, baru tersedia 65.000 ahli pengadaan dari total kebutuhan nasional sebanyak 200.000. Penulis memastikan, rendahnya tingkat kelulusan ujian sertifikasi pengada barang dan jasa bukan karena materi ujian yang sulit. Walaupun metode penilaian sudah lebih lunak dari yang semula terdapat pengurangan nilai untuk jawaban salah diubah menjadi penilaian tanpa pengurangan, namun perubahan tadi tetap belum bisa memenuhi kuota jumlah kelulusan ahli pengadaan barang dan jasa. Rendahnya tingkat kelulusan semata-mata karena pekerjaan pengadaan barang dan jasa merupakan pekerjaan yang identik dengan tanggung jawab besar tanpa hasil yang sepadan. Langkah mengubah metode penilaian ibarat mengejar jumlah kuantita (tingkat kelulusan ujian) namun mengabaikan kualitas. Aspek kompentensi menjadi diabaikan!
Kedua, hal yang (mungkin) belum terdeteksi oleh pemangku kebijakan dan pengambil keputusan adalah reward bagi panitia pengadaan barang dan jasa yang tidak sepadan dengan punishment yang sudah terbayang di depan mata (panitia terikat pakta integritas). Pemberian honorarium bagi panitia pengadaan barang/jasa sangat jauh dikatakan layak dibandingkan dengan pagu anggaran tender yang dilaksanakan dan beresiko membuka peluang bagi panitia untuk menjadi oknum yang tidak bertanggung jawab dan ujung ujungnya dapat merugikan negara. Belum hilang dalam ingatan kita, seorang anggota DPR komisi V terindikasi menerima suap dalam proyek pembangunan pelabuhan dan bandara di Wilayah Indonesia Timur. Ibarat kurir yang ditugaskan mengirim barang bernilai milyaran rupiah dengan hanya diberikan ongkos jalan, namun barang bawaan harus sampai di tempat tujuan dengan selamat dan tidak berkurang sedikitpun, sementara godaan, tantangan, rintangan, hambatan menghadang di jalan.
Ketiga, keputusan memperpanjang masa berlaku sertifikat tidak melalui evaluasi yang mendalam, secara sepihak tanpa memperhatikan aspek subyek pemegang sertifikat yang secara jujur lebih memilih sertifikat yang dimiliki habis masa berlakunya. Fenomena banyaknya pejabat dan pegawai enggan untuk menangani proyek, merupakan indikasi bahwa tujuan mulia reformasi birokrasi apabila tidak diimbangi dengan fasilitasi akan menjadi hal yang sia sia. Perpanjangan masa berlaku sertifikat ahli pengada barang dan jasa bukan merupakan solusi yang bijak dan tuntas dalam menyelesaikan permasalahan umum bidang pengadaan barang dan jasa khususnya kurangnya ahli pengada barang dan jasa. Perpanjangan merupakan jalan keluar sementara dan bersifat temporary saja, namun sampai kapan akan diberlakukan perpanjangan lagi?
Keempat, tingginya tingkat kebocoran anggaran negara melalui proses pengadaan barang dan jasa salah satunya adalah karena peningkatan kompetensi tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam situs resminya merilis data bahwa selama ini dalam proses pengadaan barang dan jasa terdapat tingkat kebocoran 10-50 persen. ''Itu berarti sebanyak 25 persen APBN bocor dan menyebabkan potensi kerugian hingga mencapai Rp 90 triliun''. Dan yang tak kalah lebih menarik adalah bahwa dari 33 kasus yang disidik KPK mulai maret 2006 sampai dengan Januari 2007 , 27 kasus diantaranya adalah kasus pengadaan barang dan jasa.
Kelima, pemberlakuan manajemen satu pintu untuk proses pengadaan barang dan jasa, dengan membentuk satuan kerja semacam kantor lelang negara yang khusus menangani pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan cara seperti itu, satuan kerja/instansi pemerintah yang dalam dokumen pelaksanaan anggaran terdapat pengadaan barang/jasa, nantinya tinggal memesan order kepada satker pengadaan yang telah dibentuk tadi, cukup dengan menyampaikan spesifikasi, kuantitas, barang/jasa yang diperlukan untuk diproses lelang. Proses pengawasan akan lebih menjadi lebih mudah dilakukan dan hasil yang dicapai diharapkan menjadi lebih optimal karena institusi lebih fokus pada satu jenis pekerjaan yaitu pelelangan, sedangkan satuan kerja pemberi order pengadaan dapat bekerja lebih intensif tanpa harus bekerja di luar tugas pokok dan fungsinya.
Keenam, sering terjadi ketidaksamaan pendapat antara panitia pengadaan barang/jasa dengan auditor. Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 mengamanahkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen wajib bersertifikat, namun auditor yang menilai akuntabilitas proses pelaksanaan lelang justru tidak berkewajiban memiliki sertifikat. Kompetensi auditor dalam bidang administrasi maupun keuangan tidak usah diragukan, namun kompetensi auditor dalam pemahaman dan penguasaan prosedur pengadaan barang/jasa sedikit dipertanyakan dengan tidak diwajibkannya auditor memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa, hal ini merupakan suatu hal yang timpang.
Semoga dengan adanya reformasi dalam sertifikasi ahli pengada barang dan jasa, panitia pengadaan barang dan jasa tidak akan lagi menjadi pahlawan tanpa tanda jasa.Tidak ada kata terlambat untuk suatu perubahan menuju yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar