Selasa, 07 April 2009

“ Panitia Menggugat “

Belum berapa lama, salah satu harian nasional memberitakan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah atau LKPP menuntut perlakuan sama dengan Departemen Keuangan dan lembaga negara lain yang sudah melakukan reformasi birokrasi untuk mendapatkan remunerasi. Penuntutan diajukan dengan alasan pekerjaan LKPP yang rentan terhadap kasus suap. Remunerasi berdasarkan kamus bahasa indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks reformasi birokrasi, pengertian remunerasi, adalah penataan kembali sistim penggajian yang dikaitkan dengan sistim penilaian kinerja. Dengan remunerasi, diharapkan aspek kinerja dan pelayanan birokrat kepada masyarakat atau publik menjadi semakin baik dan mengurangi (bukan menghilangkan) potensi birokrat melakukan korupsi. Terlihat sederhana, namun apakah korupsi bisa hilang hanya dengan memberikan remunerasi?

Tugas LKPP menurut Perpres No 106 tahun 2007 adalah melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam arti lain bahwa LKPP adalah lembaga yang berfungsi sebagai regulasi, fasilitasi dan supervisi. “Perasaan” LKPP yang mengklaim sebagai lembaga yang rentan terhadap suap adalah hal yang terlalu memaksakan diri. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara konon sudah menyetujui pemberian remunerasi kepada LKPP untuk tahun anggaran 2008, namun karena tahun anggarannya habis maka LKPP batal menerima remunerasi. Diperlukan evaluasi dan kajian mendalam apakah suatu institusi atau pegawai berhak dan layak menerima remunerasi apakah tidak, disamping juga perlu melihat kemampuan keuangan negara.

Keppres 80 tahun 2003, mensyaratkan Panitia Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa untuk membuat Pakta Integritas yang didalamnya berjanji (a) tidak akan melakukan KKN (b) melaporkan bila terjadi indikasi KKN (c) melaksanakan tugas secara bersih, transparan dan profesional serta (d) bersedia dikenakan sanksi moral, administrasi dan pidana. Panitia Pengadaan dan PPK merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap berhasil atau tidaknya proses lelang dan merupakan ujung tombak di lapangan karena “bersentuhan” secara langsung dengan calon penyedia barang/jasa. Di banyak kasus dalam pengadaan barang/jasa, panitia hanya sebagai “alat” untuk mengeruk keuntungan dari proses tender bagi kepentingan yang lebih besar atau oknum tertentu. Adanya tekanan maupun titipan dari pihak tertentu, membuat proses tender tidak berjalan dengan clean dan clear.
Pemberian hukuman dan sanksi sudah jelas di atur dalam Keppres 80 Tahun 2003 bagi panitia yang berbuat nakal dalam proses tender. Tidaklah adil apabila punishment tidak diimbangi dengan reward yang sepadan. Wacana memberikan perlindungan terhadap pegawai yang menangani pekerjaan rentan terhadap kasus korupsi dengan pemberian remunerasi adalah tindakan yang baik dan patut didukung. Alasan di atas diperkuat dengan data yaitu hampir 80% kasus yang ditangani oleh KPK terkait dengan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, serta berpotensi terjadinya korupsi yang mengakibatkan kebocoran dana APBN bisa mencapai Rp 60 triliun-Rp 70 triliun.

Kuantitas tanpa kualitas,
Menurut data yang dirilis oleh LKPP, bahwa kebutuhan ahli pengadaan untuk nasional adalah 200.000 orang, namun saat ini baru terpenuhi sekitar 65.000 orang atau 32% dari total kebutuhan ahli pengadaan. Rendahnya tingkat kelulusan ujian sertifikasi, memaksa LKPP mengubah sistem penilaian yang semula terdapat pengurangan nilai apabila jawaban salah menjadi tidak ada sama sekali serta membolehkan peserta ujian membuka buku. Dengan diubahnya sistem penilaian tadi, terjadi peningkatan kelulusan yang semula berkisar 5% – 15% menjadi 40% - 50%. Sangat manjur strategi yang diterapkan, namun tingginya tingkat kelulusan seakan tak ada artinya apabila kualitas dan kompetensi yang dihasilkan dipertanyakan. Kuantitas bukan segalanya, apabila hal tersebut adalah semu. Hal ini sudah disadari oleh Departemen Pendidikan Nasional yang telah beberapa tahun terakhir menerapkan batas nilai lulus Ujian Akhir Nasional (UAN). Nilai ambang batas lulus atau Passing Grade yang ditetapkan, secara bertahap dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, dengan harapan mutu lulusan sekolah di indonesia menjadi semakin baik.

Mari berhitung sebentar dan mencoba membandingkan hasil ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa dengan metode penilaian menggunakan pengurangan apabila jawaban salah dan tidak boleh membuka buku, yaitu pada bulan januari tahun 2005, Bappenas menyelenggarakan ujian di 52 lokasi dengan jumlah peserta keseluruhan 8.333 orang dan rerata kelulusan adalah 589 peserta atau 7,07%. Sedangkan pada bulan yang sama tahun 2009, dengan metode penilaian tanpa pengurangan apabila jawaban salah dan peserta diperbolehkan membuka buku, LKPP menyelenggarakan ujian di 32 lokasi dengan peserta ujian kesemuanya adalah 3.001 peserta dan rerata kelulusannya adalah 1.312 peserta atau 43,7 %, terjadi peningkatan sebesar 36,63% tingkat kelulusan ujian sertifikasi pengadaan. Mengejar target kuota ahli pengadaan barang/jasa, janganlah ditempuh dengan cara mengabaikan kompentensi dan mutu.

Kebijakan LKPP yang perlu ditelaah lebih lanjut adalah Surat Edaran 01/SE/KA/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berakhir pada tahun 2007 dan 2008 diperpanjang secara otomatis selama 2 tahun sehingga masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2009 dan 2010. Hal ini seakan memberi kesan LKPP dalam memenuhi target menempuh cara instant. Perpanjangan bukan merupakan solusi yang bijak dan tuntas dalam mengatasi kurangnya jumlah ahli pengadaan di indonesia namun hanya bersifat sementara. Pemberlakuan masa berlaku sertifikat kedalam 3 kualifikasi yaitu L2, L4 dan L5 seakan menjadi seperti label tanpa arti.

Menyongsong rencana revisi Keppres 80 tahun 2003 sebagai embrio lahirnya UU Pelelangan yang masih digodok di LKPP, merupakan babak baru dalam bidang pelelangan. Rencana memasukkan pelelangan ranah swasta dalam regulasi pemerintah, akan semakin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pelelangan. Namun sudah begitu banyak regulasi yang ada akan menjadi tiada arti apabila manusia sebagai pelaku utama masih bermental bobrok dan korup. Tiada kata terlambat untuk suatu perubahan menjadi lebih baik.

Sertifikasi Setengah Hati

Dunia Pendidikan di Indonesia telah mengalami perubahan sistim, dengan dikeluarkannya UU No 14 Tahun 2005 (UUGD) dan diikuti pelaksanaan sertifikasi bagi tenaga guru yang dianggap telah memenuhi persyaratan. Dengan adanya sertifikasi tersebut, diharapkan profesionalisme, kualifikasi dan kompetensi guru dalam proses belajar mengajar menjadi lebih baik. Penghargaan dalam bentuk pemberian tunjangan yang cukup besar, konon satu kali gaji pokok, menjadikan hampir semua tenaga pengajar begitu antusias dan bersemangat untuk mendapatkan sertifikat. Bagi tenaga pengajar yang belum berpendidikan S1, pemerintah bahkan sampai harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 2008 untuk menampung animo tenaga pengajar yang hanya berpendidikan diploma dengan ketentuan dan syarat tertentu sehingga bisa ikut serta dalam sertifikasi. Bisa dibayangkan apabila dalam UUGD tanpa ada pasal 12 ayat 1 dan 2 ( yang mengamahkan pemberian tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok) tentu sertifikasi merupakan hal yang tidak diminati oleh para guru/dosen. Namun langkah pemerintah patut diapresiasi begitu tinggi untuk memperbaiki kualitas pendidikan dengan cara meningkatkan kesejahteraan guru. Dengan demikian sebutan guru sebagai pahlawan tanda tanda jasa menjadi kurang tepat untuk masa yang akan datang, karena sekarang sudah mendapatkan jasa/tunjangan, walaupun dianggap agak terlambat.


Baru baru ini pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat ahli pengada barang dan jasa kualifikasi L2 yang akan berakhir tahun 2008 dan 2009, diperpanjang kembali sehingga berakhir tahun 2010 dan 2011. Sebelumnya pemerintah melalui Bappenas juga sudah memperpanjang sertifikat ahli pengada barang dan jasa yang akan berakhir tahun 2007 menjadi berakhir tahun 2009. Perpanjangan ini dilakukan dengan alasan bahwa masih terbatasnya pemegang sertifikat ahli pengada barang/jasa di semua instansi atau satuan kerja pemerintah. Jumlah ahli pengada barang dan jasa dianggap belum sebanding dengan jumlah proses pengadaan barang dan jasa yang hampir setiap tahun dipastikan selalu ada di semua instansi atau satuan kerja.
Bukan bermaksud membandingkan dunia pendidikan dengan dunia pelelangan, namun terdapat benang merah dari keduanya dan beberapa hal yang patut mendapat perhatian dari kita semua yaitu pertama, kecenderungan pemegang sertifikat ahli pengada barang dan jasa untuk enggan dan berusaha mengelak menjadi panitia pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa serta minat dan antusiasme yang sangat rendah bagi yang belum memiliki sertifikat untuk mengikuti ujian sertifikasi. Namun disisi lain kebutuhan ahli pengadaan barang dan jasa akan semakin bertambah karena proses pembangunan dengan penyerapan anggaran belanja barang dan belanja modal secara tidak langsung salah satunya adalah melalui proses pengadaan barang dan jasa. Semenjak diselenggarakan ujian sertifikasi pada tahun 2005 sampai sekarang, baru tersedia 65.000 ahli pengadaan dari total kebutuhan nasional sebanyak 200.000. Penulis memastikan, rendahnya tingkat kelulusan ujian sertifikasi pengada barang dan jasa bukan karena materi ujian yang sulit. Walaupun metode penilaian sudah lebih lunak dari yang semula terdapat pengurangan nilai untuk jawaban salah diubah menjadi penilaian tanpa pengurangan, namun perubahan tadi tetap belum bisa memenuhi kuota jumlah kelulusan ahli pengadaan barang dan jasa. Rendahnya tingkat kelulusan semata-mata karena pekerjaan pengadaan barang dan jasa merupakan pekerjaan yang identik dengan tanggung jawab besar tanpa hasil yang sepadan. Langkah mengubah metode penilaian ibarat mengejar jumlah kuantita (tingkat kelulusan ujian) namun mengabaikan kualitas. Aspek kompentensi menjadi diabaikan!
Kedua, hal yang (mungkin) belum terdeteksi oleh pemangku kebijakan dan pengambil keputusan adalah reward bagi panitia pengadaan barang dan jasa yang tidak sepadan dengan punishment yang sudah terbayang di depan mata (panitia terikat pakta integritas). Pemberian honorarium bagi panitia pengadaan barang/jasa sangat jauh dikatakan layak dibandingkan dengan pagu anggaran tender yang dilaksanakan dan beresiko membuka peluang bagi panitia untuk menjadi oknum yang tidak bertanggung jawab dan ujung ujungnya dapat merugikan negara. Belum hilang dalam ingatan kita, seorang anggota DPR komisi V terindikasi menerima suap dalam proyek pembangunan pelabuhan dan bandara di Wilayah Indonesia Timur. Ibarat kurir yang ditugaskan mengirim barang bernilai milyaran rupiah dengan hanya diberikan ongkos jalan, namun barang bawaan harus sampai di tempat tujuan dengan selamat dan tidak berkurang sedikitpun, sementara godaan, tantangan, rintangan, hambatan menghadang di jalan.
Ketiga, keputusan memperpanjang masa berlaku sertifikat tidak melalui evaluasi yang mendalam, secara sepihak tanpa memperhatikan aspek subyek pemegang sertifikat yang secara jujur lebih memilih sertifikat yang dimiliki habis masa berlakunya. Fenomena banyaknya pejabat dan pegawai enggan untuk menangani proyek, merupakan indikasi bahwa tujuan mulia reformasi birokrasi apabila tidak diimbangi dengan fasilitasi akan menjadi hal yang sia sia. Perpanjangan masa berlaku sertifikat ahli pengada barang dan jasa bukan merupakan solusi yang bijak dan tuntas dalam menyelesaikan permasalahan umum bidang pengadaan barang dan jasa khususnya kurangnya ahli pengada barang dan jasa. Perpanjangan merupakan jalan keluar sementara dan bersifat temporary saja, namun sampai kapan akan diberlakukan perpanjangan lagi?
Keempat, tingginya tingkat kebocoran anggaran negara melalui proses pengadaan barang dan jasa salah satunya adalah karena peningkatan kompetensi tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam situs resminya merilis data bahwa selama ini dalam proses pengadaan barang dan jasa terdapat tingkat kebocoran 10-50 persen. ''Itu berarti sebanyak 25 persen APBN bocor dan menyebabkan potensi kerugian hingga mencapai Rp 90 triliun''. Dan yang tak kalah lebih menarik adalah bahwa dari 33 kasus yang disidik KPK mulai maret 2006 sampai dengan Januari 2007 , 27 kasus diantaranya adalah kasus pengadaan barang dan jasa.
Kelima, pemberlakuan manajemen satu pintu untuk proses pengadaan barang dan jasa, dengan membentuk satuan kerja semacam kantor lelang negara yang khusus menangani pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan cara seperti itu, satuan kerja/instansi pemerintah yang dalam dokumen pelaksanaan anggaran terdapat pengadaan barang/jasa, nantinya tinggal memesan order kepada satker pengadaan yang telah dibentuk tadi, cukup dengan menyampaikan spesifikasi, kuantitas, barang/jasa yang diperlukan untuk diproses lelang. Proses pengawasan akan lebih menjadi lebih mudah dilakukan dan hasil yang dicapai diharapkan menjadi lebih optimal karena institusi lebih fokus pada satu jenis pekerjaan yaitu pelelangan, sedangkan satuan kerja pemberi order pengadaan dapat bekerja lebih intensif tanpa harus bekerja di luar tugas pokok dan fungsinya.
Keenam, sering terjadi ketidaksamaan pendapat antara panitia pengadaan barang/jasa dengan auditor. Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 mengamanahkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen wajib bersertifikat, namun auditor yang menilai akuntabilitas proses pelaksanaan lelang justru tidak berkewajiban memiliki sertifikat. Kompetensi auditor dalam bidang administrasi maupun keuangan tidak usah diragukan, namun kompetensi auditor dalam pemahaman dan penguasaan prosedur pengadaan barang/jasa sedikit dipertanyakan dengan tidak diwajibkannya auditor memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa, hal ini merupakan suatu hal yang timpang.
Semoga dengan adanya reformasi dalam sertifikasi ahli pengada barang dan jasa, panitia pengadaan barang dan jasa tidak akan lagi menjadi pahlawan tanpa tanda jasa.Tidak ada kata terlambat untuk suatu perubahan menuju yang lebih baik.

Situ Gintung, antara faedah dan musibah (Dimuat di harian Solopos 31 Maret 2009)


Situ, berasal dari bahasa sunda dan mempunyai arti lain danau. Manfaat dibangunnya situ (danau) adalah menyediakan air untuk irigasi atau penyediaan air di perkotaan, meningkatkan navigasi, menghasilkan tenaga hidroelektrik, menciptakan tempat rekreasi atau habitat untuk ikan dan hewan lainnya, pencegahan banjir dan menahan pembuangan dari tempat industri seperti pertambangan atau pabrik (Wikiwedia Bahasa Indonesia). Namun tidak semua danau buatan mempunyai semua manfaat seperti tersebut di atas. Belanda membangun situ gintung, awalnya hanya untuk menampung air hujan dan menyediakan air bagi ladang pertanian di sekitarnya. Sejalan dengan perkembangan waktu, fungsi itu bertambah menjadi tempat wisata alam dan air. Bagaimana bisa menjelaskan, sebuah bangunan konservasi air yang semula dianggap memberikan faedah bisa berubah menjadi penyebab musibah?


Konstruksi situ gintung yang terbuat dari urugan tanah, bukan merupakan faktor utama penyebab jebolnya tanggul. Intensitas hujan yang cukup tinggi selama selama 3 hari berturut turut serta volume air yang tertampung di dalam situ dalam waktu singkat sudah melebihi daya tampung, maka saluran pelimpas (pintu air) yang hanya selebar 5 meter, tidak cukup mampu mengeluarkan air yang ada di dalam situ. Faktor alam, terkadang menjadi kambing hitam dari suatu bencana yang terjadi. Namun kesalahan manusia, bukannya tidak ada. Dimana fungsi pengawasan dari pemerintah selama ini ? Tidak hanya instansi yang menangani masalah air, namun instansi yang menangani kependudukan dan tata ruang juga turut bertanggung jawab. Kejadian terbakarnya depo pertamina di Plumpang beberapa waktu lalu, juga memunculkan pertanyaan, kelayakan dan keamanan sebuah bangunan yang berpotensi bahaya bisa begitu dekat berdampingan dengan pemukiman padat penduduk. Situ atau waduk atau bangunan lainnya yang berpotensi menimbulkan bahaya tentu mempunyai jarak aman tertentu atau radius bebas dalam jarak tertentu dari pemukiman, namun karena kebutuhan manusia akan perumahan maka faktor keselamatan menjadi diabaikan.

Ada hal yang menarik, tercatat 99 orang meninggal dan 126 lainnya dilaporkan hilang (Solopos 30 Maret 1999). Masyarakat yang mendiami, rumahnya berhimpitan persis dengan tanggul justru bisa selamat sedangkan lainnya tidak menyadari karena kebanyakan masih terlelap dalam tidur. Tanggulnya jebol tidak terjadi secara tiba-tiba, namun dini hari, masyarakat yang mendiami tepat di sisi tanggul sudah merasa ada indikasi tanggul akan jebol. Ada selang waktu sekian jam, hal ini dimanfaatkan masyarakat untuk menyelamatkan diri. Kearifan lokal yang terlupakan adalah ketika akan ada suatu bencana, masyarakat dahulu biasanya membunyikan kentongan, hal ini untuk memberitahukan yang lain agar bersiap atau waspada. Sistem kentongan sebagai alat komunikasi tradisional sudah dilupakan dengan hadirnya alat komunikasi modern. Budaya kentongan sebagai sistem peringatan dini sebenarnya bisa meminimalisir jumlah korban jiwa. Namun kuasa sang pencipta tidak ada yang bisa menghalangi dan menghentikan.



Bagaimana dengan Waduk Gajah Mungkur ?

Waduk dengan luas 8.800 ha di Kabupaten Wonogiri ini dibangun pada tahun akhir tahun 1970 dan beroperasi tahun 1978, diperkirakan mampu berumur 100 tahun. Kedalaman waduk yang semula 24 meter, saat ini hanya tinggal 16 meter. Diduga, tingginya tingkat sedimentasi menyebabkan fungsi waduk menjadi kurang optimal serta umur waduk menjadi pendek. Upaya mencegah pendangkalan dengan cara pengerukan tidak mampu mengimbangi laju sedimentasi yang demikian cepat. Rehabilitasi lahan di bagian hulu yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah serta masyarakat secara swadaya tetap belum bisa mengurangi tingginya laju sedimentasi. Faktor jenis tanah yang peka terhadap erosi juga turut mempengaruhi, disamping perilaku manusia yang kurang peduli terhadap pengelolaan lahan secara benar dan baik, turut andil memperparah kondisi.
Di saat intensitas hujan sedikit saja, pintu air sudah harus dibuka, dan bisa ditebak, wilayah hilir yaitu Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Lamongan dan Gresik menjadi banjir, masih ditambah dengan luapan anak Bengawan Solo yaitu Bengawan Madiun yang berhulu di Lereng Lawu, di beberapa titik wilayah solo juga merasakan dahsyatnya luapan air Bengawan Solo.
Sudah ada beberapa kajian untuk menangani banjir, baik di wilayah solo maupun di wilayah hilirnya, diantaranya yaitu dengan pembangunan dam atau waduk di beberapa titik sepanjang aliran sungai bengawan solo, sehingga limpasan atau tumpahan air dari Waduk Gajah Mungkur masih dapat ditahan di waduk-waduk buatan tadi dan tidak langsung menuju hilir. Mengurangi konsentrasi genangan air di pemukiman dengan cara membangun polder polder penampung air juga salah upaya mencegah banjir khususnya di wilayah solo.
Waduk sebagai bangunan konservasi air, hanyalah merupakan salah satu cara untuk mengurangi resiko dan potensi banjir. Banyak faedah dapat diambil darinya namun musibah juga bisa terjadi apabila tidak dikelola secara arif dan bijaksana. Akankah kita menunggu Waduk Gajah Mungkur menjadi seperti Situ Gintung ? Wallahu’alam.