Belum berapa lama, salah satu harian nasional memberitakan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah atau LKPP menuntut perlakuan sama dengan Departemen Keuangan dan lembaga negara lain yang sudah melakukan reformasi birokrasi untuk mendapatkan remunerasi. Penuntutan diajukan dengan alasan pekerjaan LKPP yang rentan terhadap kasus suap. Remunerasi berdasarkan kamus bahasa indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks reformasi birokrasi, pengertian remunerasi, adalah penataan kembali sistim penggajian yang dikaitkan dengan sistim penilaian kinerja. Dengan remunerasi, diharapkan aspek kinerja dan pelayanan birokrat kepada masyarakat atau publik menjadi semakin baik dan mengurangi (bukan menghilangkan) potensi birokrat melakukan korupsi. Terlihat sederhana, namun apakah korupsi bisa hilang hanya dengan memberikan remunerasi?
Tugas LKPP menurut Perpres No 106 tahun 2007 adalah melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam arti lain bahwa LKPP adalah lembaga yang berfungsi sebagai regulasi, fasilitasi dan supervisi. “Perasaan” LKPP yang mengklaim sebagai lembaga yang rentan terhadap suap adalah hal yang terlalu memaksakan diri. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara konon sudah menyetujui pemberian remunerasi kepada LKPP untuk tahun anggaran 2008, namun karena tahun anggarannya habis maka LKPP batal menerima remunerasi. Diperlukan evaluasi dan kajian mendalam apakah suatu institusi atau pegawai berhak dan layak menerima remunerasi apakah tidak, disamping juga perlu melihat kemampuan keuangan negara.
Keppres 80 tahun 2003, mensyaratkan Panitia Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa untuk membuat Pakta Integritas yang didalamnya berjanji (a) tidak akan melakukan KKN (b) melaporkan bila terjadi indikasi KKN (c) melaksanakan tugas secara bersih, transparan dan profesional serta (d) bersedia dikenakan sanksi moral, administrasi dan pidana. Panitia Pengadaan dan PPK merupakan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap berhasil atau tidaknya proses lelang dan merupakan ujung tombak di lapangan karena “bersentuhan” secara langsung dengan calon penyedia barang/jasa. Di banyak kasus dalam pengadaan barang/jasa, panitia hanya sebagai “alat” untuk mengeruk keuntungan dari proses tender bagi kepentingan yang lebih besar atau oknum tertentu. Adanya tekanan maupun titipan dari pihak tertentu, membuat proses tender tidak berjalan dengan clean dan clear.
Pemberian hukuman dan sanksi sudah jelas di atur dalam Keppres 80 Tahun 2003 bagi panitia yang berbuat nakal dalam proses tender. Tidaklah adil apabila punishment tidak diimbangi dengan reward yang sepadan. Wacana memberikan perlindungan terhadap pegawai yang menangani pekerjaan rentan terhadap kasus korupsi dengan pemberian remunerasi adalah tindakan yang baik dan patut didukung. Alasan di atas diperkuat dengan data yaitu hampir 80% kasus yang ditangani oleh KPK terkait dengan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, serta berpotensi terjadinya korupsi yang mengakibatkan kebocoran dana APBN bisa mencapai Rp 60 triliun-Rp 70 triliun.
Kuantitas tanpa kualitas,
Menurut data yang dirilis oleh LKPP, bahwa kebutuhan ahli pengadaan untuk nasional adalah 200.000 orang, namun saat ini baru terpenuhi sekitar 65.000 orang atau 32% dari total kebutuhan ahli pengadaan. Rendahnya tingkat kelulusan ujian sertifikasi, memaksa LKPP mengubah sistem penilaian yang semula terdapat pengurangan nilai apabila jawaban salah menjadi tidak ada sama sekali serta membolehkan peserta ujian membuka buku. Dengan diubahnya sistem penilaian tadi, terjadi peningkatan kelulusan yang semula berkisar 5% – 15% menjadi 40% - 50%. Sangat manjur strategi yang diterapkan, namun tingginya tingkat kelulusan seakan tak ada artinya apabila kualitas dan kompetensi yang dihasilkan dipertanyakan. Kuantitas bukan segalanya, apabila hal tersebut adalah semu. Hal ini sudah disadari oleh Departemen Pendidikan Nasional yang telah beberapa tahun terakhir menerapkan batas nilai lulus Ujian Akhir Nasional (UAN). Nilai ambang batas lulus atau Passing Grade yang ditetapkan, secara bertahap dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, dengan harapan mutu lulusan sekolah di indonesia menjadi semakin baik.
Mari berhitung sebentar dan mencoba membandingkan hasil ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa dengan metode penilaian menggunakan pengurangan apabila jawaban salah dan tidak boleh membuka buku, yaitu pada bulan januari tahun 2005, Bappenas menyelenggarakan ujian di 52 lokasi dengan jumlah peserta keseluruhan 8.333 orang dan rerata kelulusan adalah 589 peserta atau 7,07%. Sedangkan pada bulan yang sama tahun 2009, dengan metode penilaian tanpa pengurangan apabila jawaban salah dan peserta diperbolehkan membuka buku, LKPP menyelenggarakan ujian di 32 lokasi dengan peserta ujian kesemuanya adalah 3.001 peserta dan rerata kelulusannya adalah 1.312 peserta atau 43,7 %, terjadi peningkatan sebesar 36,63% tingkat kelulusan ujian sertifikasi pengadaan. Mengejar target kuota ahli pengadaan barang/jasa, janganlah ditempuh dengan cara mengabaikan kompentensi dan mutu.
Kebijakan LKPP yang perlu ditelaah lebih lanjut adalah Surat Edaran 01/SE/KA/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berakhir pada tahun 2007 dan 2008 diperpanjang secara otomatis selama 2 tahun sehingga masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2009 dan 2010. Hal ini seakan memberi kesan LKPP dalam memenuhi target menempuh cara instant. Perpanjangan bukan merupakan solusi yang bijak dan tuntas dalam mengatasi kurangnya jumlah ahli pengadaan di indonesia namun hanya bersifat sementara. Pemberlakuan masa berlaku sertifikat kedalam 3 kualifikasi yaitu L2, L4 dan L5 seakan menjadi seperti label tanpa arti.
Menyongsong rencana revisi Keppres 80 tahun 2003 sebagai embrio lahirnya UU Pelelangan yang masih digodok di LKPP, merupakan babak baru dalam bidang pelelangan. Rencana memasukkan pelelangan ranah swasta dalam regulasi pemerintah, akan semakin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pelelangan. Namun sudah begitu banyak regulasi yang ada akan menjadi tiada arti apabila manusia sebagai pelaku utama masih bermental bobrok dan korup. Tiada kata terlambat untuk suatu perubahan menjadi lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar